SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT ONLINE
“UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TELAH MENETAPKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.”
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah Data Informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat Masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan, kebutuhannya dan Unsur Pelayanan adalah Faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan Survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja. Sasaran dari survei kepuasan masyarakat adalah :
- Untuk mengetahui dan mempelajari kinerja unit pelayanan
- Untuk mengetahui tingkat kinerja penyelengaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
- Untuk meningkatkan tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan : bertujuan untuk Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat adalah Untuk mengetahui tingkat kepuasan Masyarakat tentang pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
- Diagram Nilai SKM 2019-2021
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2020 (Januari – Juni 2020)
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2020 (Juli – Desember 2020)
- Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2020 (Januari – Desember 2020)
- Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 (Januari – Juni 2021)
- Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 (Juli – Desember 2021)